TEGAL SOROT NUSWANTORO.(Ribuan Hak Suara Di 23 Desa Jadi Kelinci Percobaan)
1. Kelalaian DISPERMADES adalah, TIDAK MENERBITKAN CONTOH SURAT SUARA sebagai Bahan bagi panitia melaksanakan Sosialisasi
2. Sehingga, PANITIA TIDAK MELAKSANAKAN TAHAPAN SOSIALISASI Tata Cara Mencoblos - Sosialisasi Bentuk Surat Suara - Sosialisasi Model Lipatan Surat Suara.
3. Dampak krambol nya adalah, Calon Kades dan Tim Pemenangan juga tidak bisa melakukan Sosialisasi hal yang sama kepada Konstituen.
4. Tidak adanya sosialisasi menjadikan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Tegal gagal/itu dibuktikan dengan banyaknya Jumlah Coblosan yang dianggap Rusak oleh Panitia sangat tinggi dan diluar ambang batas normal human error.
5. Panitia tidak melaksanakan amanat pasal Perbub tentang sah dan tidak nya suara: "Jika terjadi coblosan yang meragukan, menjadi kewenangan Ketua Panitia untuk membuat keputusan setelah meminta pertimbangan Saksi - Saksi dan Anggota Panitia.
Dispermades, oleh karena tidak sesuai kelaziman dalam membuat dan mencetak surat suara, sehingga menjadikan lipatan surat suara keliru dan menjebak pemilih yang tidak pernah mengetahui model dan format Surat Suara serta Model Lipatan Surat Suara PILKADES.
Surat suara semestinya menggunakan Jenis Kertas 08/lebih tebal dan halus tidak memiliki daya lekat ketika dilipat, sehingga lipatan nya menjadi mudah di buka dengan jari kering. Bukan hanya dengan kertas model A4, yang biasa di gunakan utk photo copy dan pengetikan surat menyurat biasa.
Kerusakan Coblosan Suara, dalam PILKADA hanya berjumlah 2.011 suara/dari 80.000'an Hak pilih PILKADA yang menggunakan Hak Pilihnya.
Sementara itu, didalam PILKADES Serentak Tahap Pertama di Kabupaten Tegal tanggal 29 Oktober 2017, banyak desa - desa yang Jumlah Suara yang dinyatakan rusak oleh panitia/dua kali lipat melebihi perolehan suara calon yang dinyatakan unggul oleh Panitia Pilkades. INI BENCANA DEMOKRASI
Hitung Ulang Surat Suara yang dinyatakan oleh Bupati Tegal nantinya, merupakan jalan terbaik bagi Pemerintah Kabuparen Tegal, sehingga Pemerintah Kabupaten Tegal dengan demikian mampu menunjukan kesiapannya dalam Penyelenggaraan PilKADES serentak ini.
DEMOKRASI DI BAWAH TEKANAN WACANA KONDUSIFITAS.
TEGAL SOROT NUSWANTORO.Wacana rekomendasi aparat keamanan (jika dihitung ulang keadaan akan tidak kondusif) sangat menarik untuk di cermati. LANTAS, jika tidak di hitung ulang, apakah ada jaminan situasi kondusif....?
(Bukankah potensi kondusif/tidak kondusif itu terdapat di dalam dua pilihan Hitung Ulang/Tidak Hitung Ulang)
BUKANKAH, ketika ada wacana menimbang kondusifitas, menjadi alat berlindung pelaksana PILKADES yang telah membuat kekeliruan prosedur PILKADES,..?
LALU, dimana esensi penyelenggaraan Demokrasi/adalah didalam produk hukum, bukan di dalam produk tekanan atas nama kondusifitas.
APAKAH, ribuan Hak Pilih yang menjadi KORBAN KEBODOHAN Pelaksana System Demokrasi akan dikorbankan lagi atas nama pertimbangan Situasi dan Kondusifitas...?
Atas kegaduhan ini, DISPERMADES dan PANITIA PENGAWAS serta PANITIA PELAKSANA akan MENGORBANKAN PANITIA PENGARAH dalam hal ini adalah BUPATI TEGAL.
PENYEBAB MASALAH: ...
1. DISPERMADES Tidak menerbitkan Contoh Surat Suara, sebagai Bahan Panitia PILKADES melaksanakan Tahapan Sosialisasi "Sosialisasi bentuk Surat Suara - Cara membuka lipatan surat suara - Cara mencoblos - Dan cara melipat nya kembali".
2. DISPERMADES Keliru dalam membuat dan mencetak Format Surat Suara, sehingga mengakibatkan Kesalahan dalam membuat Tata Cara melipat surat suara. (Surat suara dilipat mengarah keluar/bukan kedalam, sehingga menjebak pemilih, karena pertama di buka langsung terlihat Gambar Calon, sementara dibawah Gambar Calon masih terdapat lipatan Surat Suara) inilah penyebab timbulnya coblosan tuggal menjadi ganda simetris, yang kemudian oleh panitia pilkades dinyatakan sebagai suara rusak.
3. PANITIA TIDAK MELAKSANAKAN TAHAPAN SOSIALISASI PENCOBLOSAN: ..
Ini disebabkan DISPERMADES Tidak Menerbitkan Contoh Surat Suara, dan Surat Suara tiba ke Panitia PILKADES dari DISPERMADES pada H-2 PILKADES/Masuk Hari Tenang.
(Jika ada argumentasi bahwa Panitia Sudah melaksanakan Sosialisasi, ini sangat tidak relefan/karena tidak ada Bahan untuk Sosialisasi Pencoblosan) dan jika (Calon dan Timnya dianggap Lalai tidak memberikan Sosialisasi kepada pendukungnya, ini lebih tidak relefan lagi, karena jangankan Calon Kades dan TIM PEMENANGAN Nya, Panitia PILKADES saja TIDAK MEMILIK CONTOH SURAT SUARA, Itu semua terjadi karena DISPERMADES TIDAK MENERBITKAN CONTOH SURAT SUARA).
Catatan: ....
Terbitnya SURAT KEPUTUSAN BUPATI selaku KETUA PANITIA PENGARAH Untuk PENGHITUNGAN ULANG SURAT SUARA YANG DIANGGAP TIDAK SAH/RUSAK adalah Skema Normatif dan Konstitusional untuk mengembalikan Rel Demokrasi pada titik kordinat Konstitusi berdasarkan peraturan dan sistem pelaksanaan Demokrasi PILKADES Serentak Kabupaten Tegal Tahap Petama Tahun 2017.
(Esensi Jawaban dari kondisi demikian itu ada pada "Political Will" Kemauan Politik Yang Baik dari hakim tunggal dari Penyelenggaraan Demokrasi PILKADES dalam hal ini adalah BUPATI).








Yang terjadi di kabupaten tegal adalah prahara demokrasi dalam pilkades serentak tahap pertama tahun 2017
ReplyDelete