IMAM SYAEFULLOH AL - JAWAWI
Dizaman yang modern ini, hampir semua aspek sudah bisa dilakukan dengan
mudah. Hal ini disebabkan oleh kemjuan teknologi yang begitu pesat.
Berkembangnya sosial media yang semakin banyak dan semakin berinovasi
membuat manusia semakin kreatif dalam melakukan segala hal. saat ini media online lebih menarik dan evektif di bandingkan media cetak, maka dari itu saya membuat blog ini sebagai media untuk berbagi dengan masyarakat. pada hari ini minggu 15 September 2017 saya membuat blog ini untuk berbagi dengan masyarakat mengenai banyak hal meliputi ekonomi ,sosial ,budaya dan agama. masyarakat dapat melihat informasi setiap wilayah dan kota dan dapat melihat tayangan dalam bentuk vidio dan audio di blog saya secara gratis.masyarakat dapat mengakses di group kami di facebook atau buka di blog kami sorotnuswantoro.blogspot.com gerakan kami ini adalah suara pembaharuan rakyat. kami akan menampilkan hasil dari sorotan tim kami secara formal ataupun non formal, terlihat ataupun tidak terlihat tim kami tersebar di setiap penjuru nusantara dengan kartu pers resmi yang kami buat. kami bekerjasama dengan beberapa media online dan cetak ,kami memiliki tim yang terbagi sesuai dengan jobnya masing-masing dan wartawan kami profesional dan menguasai materi.
ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SOROT NUSWANTORO
( AD . ART SN )
A. Maklumat Pendirian Sorot Nuswantoro.
B. Anggaran Dasar.
C. Anggaran Rumah Tangga.
D. Kode Etik Wartawan.
E. Filosofis Lambang.
MAKLUMAT PENDIRIAN
SOROT NUSWANTORO
( S N )
Sarasehan bersama anggota yang diselenggarakan pada tanggal 23 Agustus
2017, pukul 18:30 WIB yang bertempat di goa lawa desa siwarak kecamatan karang
reja kabupaten Purbalingga yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilan anggota dan
tokoh-tokoh yang berlangsung khidmat dan bulat dalam cipta, rasa, dan karsa.
Mempergumulkan sejarah perjalanan sejarah, politik, sosial, ekonomi, budaya,
dan agama.
Akhirnya sarasehan ini menemukan suatu gagasan yaitu
agar dibentuknya sebuah wadah dalam mengkaji setiap pertemuan, pembicaraan, dan
pemikiran. Maka dari itu terbentuklah SOROT NUSWANTORO (S R) yang
mengandung maksud agar setiap pengalaman dalam bermusyawarah dapat
ter-realisasikan walaupun dengan secara bertahap.
ANGGARAN DASAR
SOROT NUSWANTORO
( S R )
Bahwa SOROT NUSWANTORO (S R) adalah suatu wadah
semua aspirasi anggota dan masyarakat yang bersifat positif.
Dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berdiri
melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan jembatan emas menuju
cita-cita luhur bagi terwujudnya komunitas yang maju, adil, makmur, sejahtera,
demokratis, serta bersatu tanpa rasa membeda-bedakan suku, ras, agama,
kepercayaan, gender, dan juga status sosial dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
yang mengutamakan silahturahmi, musyawarah, yang dilandasi oleh mufakat.
“ SUARA PEMBAHARUAN RAKYAT “
(Menampung dan menyampaikan aspirasi
dan pesan rakyat terhadap publik)
SOROT NUSWANTORO ( S N ), berpusat di Kota
Purbalingga, dengan menggunakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN
WILAYAH KOMUNITAS
PASAL 1
SOROT NUSWANTORO ( S N )
PASAL 2
SOROT NUSWANTORO ( S N ) yang selanjutnya disebut Media,
didirikan untuk waktu yang tidak di tentukan lamanya.
PASAL 3
Pusat media berkedudukan di wilayah
Kota Purbalingga.
PASAL 4
Wilayah media meliputi seluruh
wilayah yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintah nasional.
BAB II
AZAS, WATAK, dan JATI DIRI
PASAL 5
1. S N berdasarkan musyawarah.
2. Watak S N adalah Berketuhanan yang
Maha Esa.
3. Jati diri S N adalah semua anggota,
sekaligus kader-kader yang bersemangat gotong-royong, bersih, peduli, dan
kompeten.
BAB II A
VISI dan MISI
V I S I
1. Memper-erat tali persaudaraan antar anggota.
2. Menjalin kerja sama antar anggota
serta elemen masyarakat indonesia pada umumnya.
M I S I
Mengkokohkan tali silahturahmi demi
mewujudkan kerukunan antar anggota, sehingga terwujud rasa solidaritas yang
tinggi terhadap sosial masyarakat.
BAB III
TUJUAN
PASAL 6
SOROT NUSWANTORO ( S N ) mempunyai tujuan :
1. Mewujudkan kerukunan dan persatuan
antar anggota. Menguatkan atau memper-erat tali silahturahmi antar anggota di indonesia
pada umumnya.
2. Mendapatkan kekuasaan pengembangan
semua anggota komunitas beserta masyarakat.
BAB III A
FUNGSI
PASAL 6 A
S N berfungsi sebagai sarana atau wadah. Suatu
komponen atau elemen masyarakat yang mempunyai berbagai pendapat tanpa harus
meninggalkan musyawarah bersama antar anggota S N. Dengan menjunjung tinggi
semangat kerukunan, dan persaudaraan antar anggota.
BAB IV
KEDAULATAN
PASAL 7
Kedaulatan anggota berada di tangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah mufakat anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 8
1. Anggota S N adalah warga negara
indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi
anggota S N.
2. Anggota S N terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Kader
c. Anggota Kehormatan
PASAL 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota S N memilik kewajiban
:
1. Menegakkan dan melaksanakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga S N, serta peraturan-peraturan lainnya.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi
kewibawaan dan kehormatan S N.
3. Melaksanakan program –program S N
yang bersifat jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip dan garis kebijakan S
N untuk mewujudkan cita-cita ideologi S N.
4. Melayani setiap masyarakat dengan
sepenuh hati.
5. Mengabdikan jiwa raga untuk kemajuan
S N.
6. Terus menerus menjaring aspirasi
anggota atau masyarakat.
7. Siap untuk berkorban demi kemajuan S
N.
8. Menjunjung tinggi solidaritas dan
persatuan S N yang jujur setia, taat, dan beradab.
9. Memecahkan masalah dengan musyawarah
untuk mencapai mufakat dalam semangat kerukunan persaudaraan.
10. Mencari dana untuk pengembangan S N
dan cita-cita S N.
PASAL 10
HAK ANGGOTA
Setiap anggota komunitas memiliki :
1. Hak memilih dan dipilih.
2. Hak untuk berbicara dan memberikan
aspirasi.
3. Hak untuk mendapatkan kesempatan
untuk berkarir di dalam S N.
4. Hak untuk membela diri atas tuntutan
dan tuduhan pelanggaran kedisiplinan S N.
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan
dari S N.
BAB VI
K A D E R
PASAL 11
1. Kader adalah merupakan tulang
punggung S N dan abdi masyarakat.
BAB VII
KEDISIPLINAN dan SANGSI
PASAL 12
KEDISIPLINAN
1. S N mempunyai peraturan tentang
kedisiplinan demi menjamin persatuan dan solidaritas S N dalam pelaksanaan
tugas S N.
2. Setiap anggota wajib melaksanakan
dan memelihara kedisiplinan serta prilaku dalam kerangka kedisiplinan.
3. Setiap pelanggaran kedisiplinan akan
dikenai sangsi lembaga.
PASAL 13
S A N G S I
S N dapat menjatuhkan sangsi
terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kedisiplinan .
1. Peringatan.
2. Pembebas tugasan dari jabatan
keanggotaan atas nama S N.
3. Pemberhentian sementara sebagai
anggota S N.
4. Pemecatan sebagai anggota dan atau
pengurus S N.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SOROT NUSWANTORO
( S N )
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
PENGERTIAN ANGGOTA
1. Anggota Biasa adalah anggota yang
dengan suka rela mendaftarkan diri sebagai anggota.
2. Anggota Kader adalah anggota yang
biasa atau anggota yang loyalitas dan dedikasinya telah teruji dalam lembaga.
3. Anggota Kehormatan adalah para
pendiri ,pengawas dan pembina. Karena jasa-jasanya yang luar biasa kepada S N.
PASAL 2
SEJARAH KEANGGOTAAN
Syarat-syarat untuk dapat diterima
menjadi anggota komunitas adalah :
1. Warga negara indonesia yang telah
berusia 17 tahun atau sudah menikah.
2. Wajib mentaati semua peraturan yang
ada.
3. Mentaati perintah pimpinan.
4. Bersedia mentaati dan melaksanakan
peraturan.
5. Bersedia melaksanakan
program-program yang di buat.
PASAL 3
PENDAFTARAN dan PENGESAHAN
ANGGOTA
1. Pimpinan komunitas menerima
pendaftaran calon anggota untuk menjadi anggota.
2. Syarat Pendaftaran :
a. Mengisi Formulir Pendaftaran.
b. Melampirkan KTP / SIM / Bukti Indentitas
lain.
3. Setiap anggota yang sah akan
mendapatkan Kartu Tanda Anggota ( KTA )
PASAL 4
MASA BERAKHIR KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan dinyatakan berakhir
apabila :
1. Anggota meninggal dunia.
2. Anggota mengundurkan diri.
3. Anggota dikeluarkan dari keanggotaan
dengan alasan tertentu.
BAB II
LARANGAN dan SANGSI
PASAL 5
LARANGAN
Anggota komunitas dilarang :
1. Menjadi profokator yang bersifat
merugikan lembaga atau orang lain.
2. Membocorkan rahasia dalam S N.
3. Melakukan kegiatan yang merugikan
nama baik S N.
4. Melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan aturan-aturan S N.
5. Melakukan kegiatan yang membahayakan
keutuhan dan kerukunan, persaudaraan antar anggota.
PASAL 6
S A N G S I
1. Setiap pelanggaran kedisiplinan
keanggotaan yang dilaksanakan oleh anggota, pemimpin , pengurus dan jajaran
pengurus, akan dikenakan sangsi.
2. Ketentuan mengenai jenis-jenis
pelanggaran kedisiplinan dan tata cara pemberian sangsi ditetapkan oleh hasil
musyawarah.
PASAL 7
FORUM dan PENGAMBILAN
KEPUTUSAN RAPAT
1. Rapat pimpinan komunitas dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah
anggota.
2. Rapat pimpinan khusus pada tingkatan
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 2/3 anggota.
3. Dalam hal pengambilan keputusan
rapat-rapat sebagai mana ayat 1 dan 2 di atas, pada dasarnya dilaksanakan
dengan musyawarah mufakat yang sah.
BAB III
ARTI dan MAKNA LAMBANG
PASAL 8
ARTI LAMBANG KOMUNITAS
1. WARNA PUTIH
( Warna Dasar )
Melambang
kesucian dan ketulusan daripada maksud dan tujuan komunitas.
2. WARNA HIJAU
( Warna Latar Belakang )
Melambangkan keseimbangan dari pada
warna dasar yaitu itu putih. Dimana S N berfungsi sebagai penyelaras atau penyeimbang dalam
bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
3. WARNA KUNING
Melambangkan akan arti persatuan,
persaudaraan, kerjasama yang baik didalam segala segi bidang baik itu individual maupun dalam
bersosial masyarakat.
4. GAMBAR MATA
Melambangkan kemurnian jiwa / hati dalam
melihat maksud dan tujuan, baik didalam kehidupan sebagai makhluk individual
maupun didalam berkehidupan organisasi dan bermasyarakat.
PASAL 9
MAKNA LAMBANG KOMUNITAS
1. Keseluruhan lambang memiliki
arti bahasa :
a.
Satu tekad
satu tujuan tanpa harus menimbulkan saling pertikaian atau perselisihan.
b.
Menuju satu
tujuan dari berbagai masukan yang berbeda-beda.
c. Mewujudkan aspirasi positif yang
bermanfaat, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi lebih mementingkan akan kebutuhan bersama baik
didalam keanggotaan maupun didalam kehidupan bermasyarakat.
BAB IV
P E N U T U P
PASAL 10
- Hal-hal yang belum diatur oleh Anggaran Rumah Tangga . Maka akan diatur oleh lembaga.
- Anggaran Dasar ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan dan dapat digunakan sebagai mana mestinya.
PENGURUS
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Pembina
4. Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Anggota
KEWAJIBAN :
- Beriman dan bertakwa serta beragama.
- Menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat.
- Disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
- Mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
- Mengutamakan loyalitas kinerja yang profesional dan proporsional.
- Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik lembaga.
LARANGAN :
- Tidak diperkenankan melepas jabatan sebelum masa jabatan habis tanpa pengecualian.
- Tidak diperkenankan memprovokasi pengurus yang bersifat melemahkan kinerja semua pengurus.
- Tidak diperkenankan merubah keputusan musyawarah mufakat tanpa bermusyawarah.
- Tidak diperkenankan menyalah gunakan wewenang / jabatan tanpa sepengetahuan pengurus.
- Tidak diperkenankan merusak, menodai citra, kepengurusan lembaga.







Semoga makin jaya
ReplyDelete