Pages

Saturday, August 19, 2017

PROFIL SOROT NUSWANTORO

IMAM SYAEFULLOH AL - JAWAWI

Dizaman yang modern ini, hampir semua aspek sudah bisa dilakukan dengan mudah. Hal ini disebabkan oleh kemjuan teknologi yang begitu pesat. Berkembangnya sosial media yang semakin banyak dan semakin berinovasi membuat manusia semakin kreatif dalam melakukan segala hal. saat ini media online lebih menarik dan evektif di bandingkan media cetak, maka dari itu saya membuat blog ini sebagai media untuk berbagi dengan masyarakat.  pada hari ini minggu 15 September 2017 saya membuat blog ini untuk berbagi dengan masyarakat mengenai banyak hal meliputi ekonomi ,sosial ,budaya dan agama. masyarakat dapat melihat informasi setiap wilayah dan kota dan dapat melihat tayangan dalam bentuk vidio dan audio di blog saya secara gratis.masyarakat dapat mengakses di group kami di facebook atau buka di blog kami sorotnuswantoro.blogspot.com  gerakan kami ini adalah suara pembaharuan rakyat. kami akan menampilkan hasil dari sorotan tim kami secara formal ataupun non formal, terlihat ataupun tidak terlihat tim kami tersebar di setiap penjuru nusantara dengan kartu pers resmi yang kami buat. kami bekerjasama dengan beberapa media online dan cetak ,kami memiliki tim yang terbagi sesuai dengan jobnya masing-masing dan wartawan kami profesional dan menguasai materi.




ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SOROT NUSWANTORO
( AD . ART SN )

A.    Maklumat Pendirian Sorot Nuswantoro.
B.     Anggaran Dasar.
C.     Anggaran Rumah Tangga.
D.    Kode Etik Wartawan.
E.     Filosofis Lambang.


MAKLUMAT PENDIRIAN
SOROT NUSWANTORO
 ( S N )

Sarasehan bersama anggota  yang diselenggarakan pada tanggal 23 Agustus 2017, pukul 18:30 WIB yang bertempat di goa lawa desa siwarak kecamatan karang reja kabupaten Purbalingga yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilan anggota dan tokoh-tokoh yang berlangsung khidmat dan bulat dalam cipta, rasa, dan karsa. Mempergumulkan sejarah perjalanan sejarah, politik, sosial, ekonomi, budaya, dan agama.
Akhirnya sarasehan ini menemukan suatu gagasan yaitu agar dibentuknya sebuah wadah dalam mengkaji setiap pertemuan, pembicaraan, dan pemikiran. Maka dari itu terbentuklah SOROT NUSWANTORO (S R) yang mengandung maksud agar setiap pengalaman dalam bermusyawarah dapat ter-realisasikan walaupun dengan secara bertahap.


ANGGARAN DASAR
SOROT NUSWANTORO
 ( S R )

Bahwa SOROT NUSWANTORO (S R) adalah suatu wadah semua aspirasi anggota dan masyarakat yang bersifat positif.
Dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berdiri melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan jembatan emas menuju cita-cita luhur bagi terwujudnya komunitas yang maju, adil, makmur, sejahtera, demokratis, serta bersatu tanpa rasa membeda-bedakan suku, ras, agama, kepercayaan, gender, dan juga status sosial dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika yang mengutamakan silahturahmi, musyawarah, yang dilandasi oleh mufakat.

“ SUARA PEMBAHARUAN RAKYAT “
(Menampung dan menyampaikan aspirasi dan pesan rakyat terhadap publik)

SOROT NUSWANTORO ( S N ), berpusat di Kota Purbalingga, dengan menggunakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN WILAYAH KOMUNITAS

PASAL 1
SOROT NUSWANTORO ( S N )
PASAL 2
SOROT NUSWANTORO ( S N ) yang selanjutnya disebut Media, didirikan untuk waktu yang tidak di tentukan lamanya.

PASAL 3
Pusat media berkedudukan di wilayah Kota Purbalingga.

PASAL 4
Wilayah media meliputi seluruh wilayah yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintah nasional.


BAB II
AZAS, WATAK, dan JATI DIRI

PASAL 5
1.      S N berdasarkan musyawarah.
2.      Watak S N adalah Berketuhanan yang Maha Esa.
3.      Jati diri S N adalah semua anggota, sekaligus kader-kader yang bersemangat gotong-royong, bersih, peduli, dan kompeten.

BAB II A
VISI dan MISI

V I S I
1.      Memper-erat tali persaudaraan antar anggota.
2.      Menjalin kerja sama antar anggota serta elemen masyarakat indonesia pada umumnya.

M I S I
Mengkokohkan tali silahturahmi demi mewujudkan kerukunan antar anggota, sehingga terwujud rasa solidaritas yang tinggi terhadap sosial masyarakat.

BAB III
TUJUAN

PASAL 6
SOROT NUSWANTORO ( S N )  mempunyai tujuan :
1.      Mewujudkan kerukunan dan persatuan antar anggota. Menguatkan atau memper-erat tali silahturahmi antar anggota di indonesia pada umumnya.
2.      Mendapatkan kekuasaan pengembangan semua anggota komunitas beserta masyarakat.



BAB III A
FUNGSI

PASAL 6 A
S N berfungsi sebagai sarana atau wadah. Suatu komponen atau elemen masyarakat yang mempunyai berbagai pendapat tanpa harus meninggalkan musyawarah bersama antar anggota S N. Dengan menjunjung tinggi semangat kerukunan, dan persaudaraan antar anggota.

BAB IV
KEDAULATAN

PASAL 7
Kedaulatan anggota berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah mufakat anggota.

BAB V
KEANGGOTAAN

PASAL 8
1.      Anggota S N adalah warga negara indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota S N.
2.      Anggota S N terdiri dari :
a.       Anggota Biasa
b.      Kader
c.       Anggota Kehormatan


PASAL 9
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota S N memilik kewajiban :
1.      Menegakkan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga S N, serta peraturan-peraturan lainnya.
2.      Menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan kehormatan S N.
3.      Melaksanakan program –program S N yang bersifat jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip dan garis kebijakan S N untuk mewujudkan cita-cita ideologi S N.
4.      Melayani setiap masyarakat dengan sepenuh hati.
5.      Mengabdikan jiwa raga untuk kemajuan S N.
6.      Terus menerus menjaring aspirasi anggota atau masyarakat.
7.      Siap untuk berkorban demi kemajuan S N.
8.      Menjunjung tinggi solidaritas dan persatuan S N yang jujur setia, taat, dan beradab.
9.      Memecahkan masalah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam semangat kerukunan persaudaraan.
10.  Mencari dana untuk pengembangan S N dan cita-cita S N.

    
PASAL 10
HAK ANGGOTA

Setiap anggota komunitas memiliki :
1.      Hak memilih dan dipilih.
2.      Hak untuk berbicara dan memberikan aspirasi.
3.      Hak untuk mendapatkan kesempatan untuk berkarir di dalam S N.
4.      Hak untuk membela diri atas tuntutan dan tuduhan pelanggaran kedisiplinan S N.
5.      Hak untuk mendapatkan perlindungan dari S N.

BAB VI
K A D E R

PASAL 11
1. Kader adalah merupakan tulang punggung S N dan abdi masyarakat.

BAB VII
KEDISIPLINAN dan SANGSI

PASAL 12
KEDISIPLINAN
1.      S N mempunyai peraturan tentang kedisiplinan demi menjamin persatuan dan solidaritas S N dalam pelaksanaan tugas S N.
2.      Setiap anggota wajib melaksanakan dan memelihara kedisiplinan serta prilaku dalam kerangka kedisiplinan.
3.      Setiap pelanggaran kedisiplinan akan dikenai sangsi lembaga.

PASAL 13
S A N G S I
S N dapat menjatuhkan sangsi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kedisiplinan .
1.      Peringatan.
2.      Pembebas tugasan dari jabatan keanggotaan atas nama S N.
3.      Pemberhentian sementara sebagai anggota S N.
4.      Pemecatan sebagai anggota dan atau pengurus S N.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SOROT NUSWANTORO
 ( S N )

BAB I
KEANGGOTAAN

PASAL 1
PENGERTIAN ANGGOTA

1.      Anggota Biasa adalah anggota yang dengan suka rela mendaftarkan diri sebagai anggota.
2.      Anggota Kader adalah anggota yang biasa atau anggota yang loyalitas dan dedikasinya telah teruji dalam lembaga.
3.      Anggota Kehormatan adalah para pendiri ,pengawas dan pembina. Karena jasa-jasanya yang luar biasa kepada S N.

PASAL 2
SEJARAH KEANGGOTAAN

Syarat-syarat untuk dapat diterima menjadi anggota komunitas adalah :
1.      Warga negara indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
2.      Wajib mentaati semua peraturan yang ada.
3.      Mentaati perintah pimpinan.
4.      Bersedia mentaati dan melaksanakan peraturan.
5.      Bersedia melaksanakan program-program yang di buat.

PASAL 3
PENDAFTARAN dan PENGESAHAN
ANGGOTA

1.      Pimpinan komunitas menerima pendaftaran calon anggota untuk menjadi anggota.
2.      Syarat Pendaftaran :
a.       Mengisi Formulir Pendaftaran.
b.      Melampirkan KTP / SIM / Bukti Indentitas lain.
3.      Setiap anggota yang sah akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota ( KTA )

PASAL 4
MASA BERAKHIR KEANGGOTAAN

Masa keanggotaan dinyatakan berakhir apabila :
1.      Anggota meninggal dunia.
2.      Anggota mengundurkan diri.
3.      Anggota dikeluarkan dari keanggotaan dengan alasan tertentu.

BAB II
LARANGAN dan SANGSI

PASAL 5
LARANGAN
Anggota komunitas dilarang :
1.      Menjadi profokator yang bersifat merugikan lembaga atau orang lain.
2.      Membocorkan rahasia dalam S N.
3.      Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik S N.
4.      Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan-aturan S N.
5.      Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan kerukunan, persaudaraan antar anggota.

PASAL 6
S A N G S I
1.      Setiap pelanggaran kedisiplinan keanggotaan yang dilaksanakan oleh anggota, pemimpin , pengurus dan jajaran pengurus, akan dikenakan sangsi.
2.      Ketentuan mengenai jenis-jenis pelanggaran kedisiplinan dan tata cara pemberian sangsi ditetapkan oleh hasil musyawarah.

PASAL 7
FORUM dan PENGAMBILAN
KEPUTUSAN RAPAT

1.      Rapat pimpinan komunitas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota.
2.      Rapat pimpinan khusus pada tingkatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-   kurangnya 2/3 anggota.
3.      Dalam hal pengambilan keputusan rapat-rapat sebagai mana ayat 1 dan 2 di atas, pada dasarnya dilaksanakan dengan musyawarah mufakat yang sah.

BAB III
ARTI dan MAKNA LAMBANG

PASAL 8
ARTI LAMBANG KOMUNITAS

1.  WARNA PUTIH ( Warna Dasar )
     Melambang kesucian dan ketulusan daripada maksud dan tujuan komunitas.
2.  WARNA HIJAU ( Warna Latar Belakang )
Melambangkan keseimbangan dari pada warna dasar yaitu itu putih. Dimana S N berfungsi   sebagai penyelaras atau penyeimbang dalam bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
3.  WARNA KUNING
Melambangkan akan arti persatuan, persaudaraan, kerjasama yang baik didalam segala segi   bidang baik itu individual maupun dalam bersosial masyarakat.
4.  GAMBAR MATA
Melambangkan kemurnian jiwa / hati dalam melihat maksud dan tujuan, baik didalam kehidupan sebagai makhluk individual maupun didalam berkehidupan organisasi dan bermasyarakat.

PASAL 9
MAKNA LAMBANG KOMUNITAS
1.       Keseluruhan lambang memiliki arti bahasa :
a.       Satu tekad satu tujuan tanpa harus menimbulkan saling pertikaian atau perselisihan.
b.      Menuju satu tujuan dari berbagai masukan yang berbeda-beda.
c.       Mewujudkan aspirasi positif yang bermanfaat, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi  lebih mementingkan akan kebutuhan bersama baik didalam keanggotaan maupun didalam kehidupan bermasyarakat.

      
BAB IV
P E N U T U P

PASAL 10
  1. Hal-hal yang belum diatur oleh Anggaran Rumah Tangga . Maka akan diatur oleh lembaga.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan dan dapat digunakan sebagai mana mestinya.

PENGURUS

1.      Pelindung
2.      Penasehat
3.      Pembina
4.      Ketua
5.      Sekretaris
6.      Bendahara
7.      Anggota


KEWAJIBAN :
  • Beriman dan bertakwa serta beragama.
  • Menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat.
  • Disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
  • Mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
  • Mengutamakan loyalitas kinerja yang profesional dan proporsional.
  • Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik lembaga.


LARANGAN :
  • Tidak diperkenankan melepas jabatan sebelum masa jabatan habis tanpa pengecualian.
  • Tidak diperkenankan memprovokasi pengurus yang bersifat melemahkan kinerja semua pengurus.
  • Tidak diperkenankan merubah keputusan musyawarah mufakat tanpa bermusyawarah.
  • Tidak diperkenankan menyalah gunakan wewenang / jabatan tanpa sepengetahuan pengurus.
  • Tidak diperkenankan merusak, menodai citra, kepengurusan lembaga.

1 comment: