SOROT NUSWANTORO.Semua masalah dapat diselesaikan, bahkan masalah yang tampaknya sangat
rumit. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengubah pola
pikir. Pola pikir yang berbeda akan menghasilkan keputusan dan tindakan
yang berbeda pula. Salah satu permasalahan yang banyak dialami oleh
masyarakat dewasa ini adalah hutang. Buat kamu yang sedang terlilit
hutang, masalahmu bukanlah akhir segalanya.memang hutang itu dapat merusak mental kita dan membuat usaha kita semakin hancur karena di kuasai masalah. kami mencoba ingin membentuk sebuah komunitas masyarakat yang terlilit hutang, dengan mengintegrasikan beberapa orang melalui wadah komunitas akan memulai memberikan terapi mental terhadap penderita sindrom tekanan hutang ,saya menemukan solusi untuk memecahkan masalah hutang bermasalah yaitu dengan sistem ekonomi gotong royong/wakaf tunai .program kami bernama " MELUNASI UTANG DENGAN INFAQ" .kami akan mengumpulkan anggota yang memiliki permasalahan hutang yang bermasalah untuk membuat sistem ekonomi gotong royong /menerapkan sistem wakafr tunai (undang-undang no 41 tahun 2004) ujar Imam Syaefulloh, S.E (28/09)kami sedang riset dalam pembentukan komunitas ini karna kami yakin dengan di terapkanya komunitas ini akan sangat membantu banyak orang dan banyak pihak,buat masyarakat yang minat dengan pembentukan komunitas bebas hutang dapat berkomentar di bawah ini.untuk mendukung program ini..
JANGAN MAU DI BODOHI LISING ,MASYARAKAT HARUS CERDAS
SOROT NUSWANTORO, . Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fedusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fedusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fedusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fedusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.
Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fedusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fedusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.
Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.
Namun pada kenyataannya, pihak leasing tidak mematuhi aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fedusia, padahal itu kewajiban mereka. Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.
Jadi pihak leasing untung ganda, dari kendaraan juga pembayaran cicilan konsumen. Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fedusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.
Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fedusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal 1,5 miliar, jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan leasing oleh Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan.
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda. Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.
Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Bagi para konsumen, disarankan untuk menanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian






0 komentar:
Post a Comment